ποΈ Kalkulator Pajak Motor & Mobil (STNK Tahunan)
Hitung PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) + SWDKLLJ + biaya admin untuk perpanjangan STNK tahunan. Mendukung pajak progresif.
β Hasil Hitung Pajak Kendaraan
Aturan Baru: Opsen PKB (Efektif 5 Januari 2025)
Per UU HKPD No. 1/2022, mulai 5 Januari 2025 setiap pemilik kendaraan di provinsi (kecuali DKI Jakarta) wajib bayar tambahan Opsen PKB sebesar 66% dari PKB pokok. Sebagai kompensasi, tarif PKB pokok diturunkan dari 2% jadi 1,2% (kepemilikan pertama).
Hasil akhir kira-kira sama dengan sebelumnya, tetapi rinciannya kini terbagi 2 pos:
- PKB Pokok β masuk ke kas provinsi
- Opsen PKB (66% Γ PKB) β masuk ke kas kabupaten/kota
DKI Jakarta tidak punya kabupaten/kota di bawahnya, jadi Opsen PKB tidak berlaku. Tarif PKB DKI tetap pakai skema lama (2% sampai 6% progresif).
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor (STNK)
| Komponen | Tarif / Nominal | Keterangan |
|---|---|---|
| PKB Pokok | 1,2% Γ NJKB (non-DKI, ke-1) 2% Γ NJKB (DKI, ke-1) | Progresif untuk kepemilikan ke-2 dst |
| Opsen PKB (baru, sejak 2025) | 66% Γ PKB Pokok | Hanya di luar DKI Jakarta (UU HKPD 2022) |
| SWDKLLJ | Motor Rp 35.000 Mobil Rp 143.000 | Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Jasa Raharja) |
| Biaya Admin STNK | Rp 25.000 - 100.000 | Sesuai golongan kendaraan |
| Biaya TNKB (plat) | Rp 60.000 (motor) Rp 100.000 (mobil) | Hanya saat 5 tahunan |
| Biaya STNK baru | Rp 100.000 (motor) Rp 200.000 (mobil) | Hanya saat 5 tahunan |
NJKB di Mana Dapat Datanya?
NJKB ada di STNK kendaraan Anda (tertera di bagian bawah). Jika belum ada, bisa cek aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau website Bapenda provinsi.
Pajak Progresif β Untuk Apa?
Pemerintah mengenakan tarif progresif untuk kendaraan ke-2 dst dalam satu KK. Tujuannya menekan pertumbuhan kendaraan pribadi dan mendorong kendaraan umum.
Denda Telat Bayar Pajak
- 1-2 hari telat: tidak ada denda
- 3-30 hari: denda 2% PKB
- 1-2 bulan: 25% PKB
- 3-12 bulan: 25% PKB Γ jumlah bulan
- SWDKLLJ telat: denda Rp 25.000-100.000