πŸͺ Kalkulator Pajak UMKM 0,5% (PPh Final PP 55/2022)

Hitung PPh Final UMKM tarif 0,5% sesuai PP 55/2022. Termasuk fasilitas Rp 500 juta bebas pajak untuk Orang Pribadi (UU HPP) dan simulasi tarif kustom.

Fasilitas Rp 500 juta bebas pajak hanya untuk OP (UU HPP).
Rp
Total penjualan/jasa kotor sebelum dikurangi biaya.
%
Berlaku per tahun pajak. Reset setiap 1 Januari.
Rp
Isi bila Anda mulai hitung di pertengahan tahun. Kalau awal tahun, biarkan 0.

βœ“ Hasil Perhitungan PPh Final UMKM

Ruang Iklan 300Γ—250 Slot inline di tengah halaman

Kalkulator Pajak UMKM 0,5% β€” PP 55/2022 & UU HPP

UMKM di Indonesia dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun berhak memakai skema PPh Final 0,5% dari omzet bruto, sesuai PP 55/2022 (pengganti PP 23/2018). Skema ini lebih mudah daripada PPh normal karena: (1) langsung dari omzet, tanpa hitung HPP/biaya; (2) tarif kecil (0,5%); (3) cukup setor sendiri tiap bulan via e-Billing dengan kode MAP 411128-420.

Fasilitas Rp 500 Juta Bebas Pajak (Khusus Orang Pribadi)

Sejak UU HPP No. 7/2021, WP Orang Pribadi mendapat free zone Rp 500 juta per tahun pajak. Artinya: selama omzet kumulatif tahun berjalan belum melampaui Rp 500 juta, pajak yang dibayar = Rp 0. Setelah lewat 500 juta, barulah 0,5% dikenakan pada kelebihan omzet. Fasilitas ini reset setiap 1 Januari. Tidak berlaku untuk badan (PT/CV/Firma/Koperasi) β€” mereka kena 0,5% dari rupiah pertama.

Jangka Waktu Fasilitas 0,5%

Skema 0,5% bukan selamanya. Setelah jangka waktu di bawah habis, WP wajib pindah ke tarif PPh normal (progresif untuk OP, tarif badan 22% untuk PT):

Jenis WPJangka WaktuDihitung Sejak
Orang Pribadi7 tahun pajakTahun pajak terdaftar
Koperasi / CV / Firma4 tahun pajakTahun pajak terdaftar
Perseroan Terbatas (PT)3 tahun pajakTahun pajak terdaftar

Contoh Kasus: Reseller Online (OP)

Bu Ani jualan baju online di Shopee/Tokopedia. Omzet rata-rata Rp 70 juta/bulan. Total setahun = 840 juta (di bawah 4,8M β†’ eligible UMKM).

  • Bulan 1–7: kumulatif 490 juta β†’ pajak Rp 0 (masih di bawah 500jt)
  • Bulan 8: kumulatif 560 juta, kelebihan 60 juta β†’ pajak = 0,5% Γ— 60jt = Rp 300.000
  • Bulan 9–12 (4 bulan Γ— 70 juta) = 280 juta kena pajak penuh β†’ 0,5% Γ— 280jt = Rp 1.400.000
  • Total pajak setahun = Rp 1.700.000 (vs tanpa fasilitas: 0,5% Γ— 840jt = Rp 4.200.000)

Siapa Yang TIDAK Boleh Pakai Skema 0,5%?

  • WP dengan omzet > Rp 4,8 miliar/tahun β€” wajib pakai PPh normal
  • Jasa profesi (dokter, notaris, akuntan, pengacara, konsultan, arsitek, dll) β€” wajib PPh 21/normal
  • WP yang menyatakan memilih dikenakan PPh berdasarkan pembukuan
  • BUT (Bentuk Usaha Tetap) β€” entitas asing
  • CV/PT yang sudah lewat jangka waktu 4/3 tahun

Cara Bayar PPh Final UMKM

  1. Login DJP Online
  2. Buat e-Billing β†’ pilih 411128 (PPh Final) β€” kode jenis setoran 420 (UMKM)
  3. Bayar via ATM/m-banking/Tokopedia/Indomaret sebelum tanggal 15 bulan berikutnya
  4. Simpan BPN (Bukti Penerimaan Negara) untuk pelaporan SPT Tahunan

Disclaimer: Kalkulator ini hanya untuk simulasi. Untuk pelaporan SPT, konsultasikan ke konsultan pajak atau AR Anda di KPP terdaftar.

Ruang Iklan 970Γ—90 Tertarik beriklan? Hubungi R&K Kalkulator Tools