πͺ Kalkulator Pajak UMKM 0,5% (PPh Final PP 55/2022)
Hitung PPh Final UMKM tarif 0,5% sesuai PP 55/2022. Termasuk fasilitas Rp 500 juta bebas pajak untuk Orang Pribadi (UU HPP) dan simulasi tarif kustom.
β Hasil Perhitungan PPh Final UMKM
Kalkulator Pajak UMKM 0,5% β PP 55/2022 & UU HPP
UMKM di Indonesia dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun berhak memakai skema PPh Final 0,5% dari omzet bruto, sesuai PP 55/2022 (pengganti PP 23/2018). Skema ini lebih mudah daripada PPh normal karena: (1) langsung dari omzet, tanpa hitung HPP/biaya; (2) tarif kecil (0,5%); (3) cukup setor sendiri tiap bulan via e-Billing dengan kode MAP 411128-420.
Fasilitas Rp 500 Juta Bebas Pajak (Khusus Orang Pribadi)
Sejak UU HPP No. 7/2021, WP Orang Pribadi mendapat free zone Rp 500 juta per tahun pajak. Artinya: selama omzet kumulatif tahun berjalan belum melampaui Rp 500 juta, pajak yang dibayar = Rp 0. Setelah lewat 500 juta, barulah 0,5% dikenakan pada kelebihan omzet. Fasilitas ini reset setiap 1 Januari. Tidak berlaku untuk badan (PT/CV/Firma/Koperasi) β mereka kena 0,5% dari rupiah pertama.
Jangka Waktu Fasilitas 0,5%
Skema 0,5% bukan selamanya. Setelah jangka waktu di bawah habis, WP wajib pindah ke tarif PPh normal (progresif untuk OP, tarif badan 22% untuk PT):
| Jenis WP | Jangka Waktu | Dihitung Sejak |
|---|---|---|
| Orang Pribadi | 7 tahun pajak | Tahun pajak terdaftar |
| Koperasi / CV / Firma | 4 tahun pajak | Tahun pajak terdaftar |
| Perseroan Terbatas (PT) | 3 tahun pajak | Tahun pajak terdaftar |
Contoh Kasus: Reseller Online (OP)
Bu Ani jualan baju online di Shopee/Tokopedia. Omzet rata-rata Rp 70 juta/bulan. Total setahun = 840 juta (di bawah 4,8M β eligible UMKM).
- Bulan 1β7: kumulatif 490 juta β pajak Rp 0 (masih di bawah 500jt)
- Bulan 8: kumulatif 560 juta, kelebihan 60 juta β pajak = 0,5% Γ 60jt = Rp 300.000
- Bulan 9β12 (4 bulan Γ 70 juta) = 280 juta kena pajak penuh β 0,5% Γ 280jt = Rp 1.400.000
- Total pajak setahun = Rp 1.700.000 (vs tanpa fasilitas: 0,5% Γ 840jt = Rp 4.200.000)
Siapa Yang TIDAK Boleh Pakai Skema 0,5%?
- WP dengan omzet > Rp 4,8 miliar/tahun β wajib pakai PPh normal
- Jasa profesi (dokter, notaris, akuntan, pengacara, konsultan, arsitek, dll) β wajib PPh 21/normal
- WP yang menyatakan memilih dikenakan PPh berdasarkan pembukuan
- BUT (Bentuk Usaha Tetap) β entitas asing
- CV/PT yang sudah lewat jangka waktu 4/3 tahun
Cara Bayar PPh Final UMKM
- Login DJP Online
- Buat e-Billing β pilih 411128 (PPh Final) β kode jenis setoran 420 (UMKM)
- Bayar via ATM/m-banking/Tokopedia/Indomaret sebelum tanggal 15 bulan berikutnya
- Simpan BPN (Bukti Penerimaan Negara) untuk pelaporan SPT Tahunan
Disclaimer: Kalkulator ini hanya untuk simulasi. Untuk pelaporan SPT, konsultasikan ke konsultan pajak atau AR Anda di KPP terdaftar.