π§Ύ Kalkulator Zakat Profesi / Penghasilan
Hitung zakat profesi dari gaji & penghasilan bulanan. Pilihan metode bruto (Yusuf Qardhawi) atau netto setelah kebutuhan pokok. Kadar 2,5%.
β Hasil Perhitungan Zakat Profesi
Zakat Profesi: Penjelasan & Cara Hitung
Zakat Profesi (juga disebut Zakat Penghasilan atau Zakat Mihnah) adalah zakat atas gaji, honorarium, atau imbalan profesi lainnya. Konsep ini relatif baru (popular sejak Yusuf Qardhawi tahun 1969) dan dianalogikan dari zakat pertanian β yang dipanen saat hasil keluar (haul tidak dipersyaratkan tiap kekayaan, tapi tiap hasil).
Nisab Zakat Profesi
BAZNAS menetapkan nisab zakat profesi setara 85 gram emas per tahun. Bila harga emas Rp 1,5 juta/gram, nisab tahunan = Rp 127,5 juta β setara Rp 10,625 juta/bulan. Bila penghasilan Anda di bawah ini, belum wajib zakat profesi.
Dua Metode β Pilih Sesuai Keyakinan
| Metode | Dasar Zakat | Pendukung | Karakter |
|---|---|---|---|
| Bruto | Penghasilan kotor | Yusuf Qardhawi, BAZNAS, MUI Pusat | Sederhana, lebih banyak ditarik (analog "pertanian basah" 10%) |
| Netto | Penghasilan β kebutuhan pokok | Sebagian ulama Indonesia | Lebih ringan, mempertimbangkan keluarga yang masih kekurangan (analog "pertanian kering" 5%) |
Kedua metode sah secara fikih. Yang penting: konsisten dengan satu metode setiap bulan.
Cara Bayar β Bulanan atau Tahunan?
Karena penghasilan diterima tiap bulan, lebih praktis dibayar bulanan (auto-debit ke BAZNAS, LAZISMU, Dompet Dhuafa, atau lembaga zakat terdaftar lainnya). Bila lebih nyaman tahunan, kumpulkan lalu bayar saat tutup tahun pajak β pastikan tidak digunakan untuk konsumsi.
Bonus, THR, & Penghasilan Tidak Rutin?
Bonus & THR juga termasuk objek zakat profesi. Jika sudah pernah dihitung di komponen penghasilan, tidak usah dihitung lagi. Untuk simulasi praktis: bagi rata bonus tahunan ke 12 bulan dan masukkan di kolom "Penghasilan Lain".
Hubungannya dengan Pajak PPh21?
Zakat profesi yang dibayar lewat lembaga resmi (BAZNAS, LAZ) boleh menjadi pengurang penghasilan bruto sebelum dipotong PPh21 (UU 17/2000 Pasal 9 ayat 1g). Simpan bukti setor zakat untuk dilaporkan saat SPT Tahunan via DJP Online β bukan zakat-nya yang mengurangi pajak terhutang, tapi mengurangi dasar perhitungan pajak.