₿ Kalkulator Zakat Crypto / Aset Digital

Hitung zakat aset crypto sesuai Fatwa MUI No. 1/2024. 2,5% dari nilai portofolio crypto halal yang sudah disimpan ≥ 1 tahun & melampaui nisab 85 gram emas.

Rp
Nisab zakat crypto = setara 85 gr emas.
Rp
Cek di Indodax/Tokocrypto/Binance dashboard — total IDR equivalent semua holdings halal.

✓ Hasil Perhitungan Zakat Crypto

Ruang Iklan 300×250 Slot inline di tengah halaman

Zakat Crypto: Penjelasan Berdasarkan Fatwa MUI 2024

Cryptocurrency (Bitcoin, Ethereum, dan aset digital lainnya) sudah resmi diakui sebagai objek zakat melalui Fatwa MUI No. 1/2024 tentang Hukum dan Pedoman Zakat Mata Uang Kripto. Kadar zakat: 2,5% dari nilai pasar, dengan syarat haul 1 tahun & melampaui nisab (setara 85 gr emas).

Syarat Crypto yang Bisa Dizakati

Fatwa MUI membagi crypto jadi 2 kategori:

  • ✓ Crypto yang sah & boleh dizakati: Memenuhi syarat sebagai harta yang memiliki nilai (mal mutaqawwim), tidak mengandung gharar berlebih, tidak terkait riba/judi, dan diakui sebagai instrumen aset oleh otoritas (BAPPEBTI).
  • ✗ Crypto haram & tidak boleh dimiliki: Yang murni spekulatif tanpa underlying asset, terkait perjudian online, atau yang sengaja dirancang untuk skema ponzi. Wajib dilepas (dijual) — bukan dizakati, tapi dibersihkan.

Crypto Mana yang Umumnya Halal vs Tidak?

KategoriContohStatus Umum
Top crypto pasarBTC, ETH, BNB, SOL, ADAMayoritas ulama menyetujui (kalau dipakai untuk tukar nilai, bukan spekulasi murni)
StablecoinUSDT, USDC, DAIBoleh sebagai unit hitung
Meme coinDOGE, SHIB, PEPEDiperdebatkan — banyak yang menganggap gharar tinggi
Gambling/casino tokenToken NFT judi online, token kasinoHaram
Crypto yang dijanjikan return tetap"Stake & dapat 30% setahun"Riba, haram

Cara Hitung — 3 Langkah

  1. Pisahkan crypto halal dari yang meragukan. Yang meragukan: konsultasi atau lepas.
  2. Catat nilai pasar IDR total portofolio crypto halal pada hari haul (tanggal tahun berikut dari saat Anda mencapai nisab).
  3. Bila ≥ nisab (85 gr emas dalam IDR): bayar 2,5% × nilai total

Contoh: Trader Crypto

Pak Budi punya 0,5 BTC + 5 ETH + 1.000 USDT. Pada tanggal haul, harga: BTC Rp 1,5M, ETH Rp 60jt, USDT Rp 16rb.

  • BTC: 0,5 × 1,5M = Rp 750.000.000
  • ETH: 5 × 60jt = Rp 300.000.000
  • USDT: 1.000 × 16rb = Rp 16.000.000
  • Total: Rp 1.066.000.000 (lewat nisab 127,5jt)
  • Zakat = 2,5% × 1,066M = Rp 26.650.000

Tips Praktis

  • Catat tanggal beli setiap crypto — untuk tracking haul
  • Untuk trader aktif: anggap saja seluruh portofolio kena setiap akhir tahun (lebih aman fiqh-wise)
  • Setor zakat dalam Rupiah (jangan dalam crypto), salurkan via BAZNAS atau lembaga zakat resmi
  • Simpan screenshot dashboard wallet/exchange tanggal haul sebagai bukti

Disclaimer

Fatwa MUI No. 1/2024 berlaku untuk konteks Indonesia. Untuk panduan detail per jenis koin, konsultasi ke ustadz/lembaga keuangan syariah. Kalkulator ini hanya membantu menghitung — bukan menentukan halal/haram koin tertentu.

Ruang Iklan 970×90 Tertarik beriklan? Hubungi R&K Kalkulator Tools