₿ Kalkulator Zakat Crypto / Aset Digital
Hitung zakat aset crypto sesuai Fatwa MUI No. 1/2024. 2,5% dari nilai portofolio crypto halal yang sudah disimpan ≥ 1 tahun & melampaui nisab 85 gram emas.
✓ Hasil Perhitungan Zakat Crypto
Zakat Crypto: Penjelasan Berdasarkan Fatwa MUI 2024
Cryptocurrency (Bitcoin, Ethereum, dan aset digital lainnya) sudah resmi diakui sebagai objek zakat melalui Fatwa MUI No. 1/2024 tentang Hukum dan Pedoman Zakat Mata Uang Kripto. Kadar zakat: 2,5% dari nilai pasar, dengan syarat haul 1 tahun & melampaui nisab (setara 85 gr emas).
Syarat Crypto yang Bisa Dizakati
Fatwa MUI membagi crypto jadi 2 kategori:
- ✓ Crypto yang sah & boleh dizakati: Memenuhi syarat sebagai harta yang memiliki nilai (mal mutaqawwim), tidak mengandung gharar berlebih, tidak terkait riba/judi, dan diakui sebagai instrumen aset oleh otoritas (BAPPEBTI).
- ✗ Crypto haram & tidak boleh dimiliki: Yang murni spekulatif tanpa underlying asset, terkait perjudian online, atau yang sengaja dirancang untuk skema ponzi. Wajib dilepas (dijual) — bukan dizakati, tapi dibersihkan.
Crypto Mana yang Umumnya Halal vs Tidak?
| Kategori | Contoh | Status Umum |
|---|---|---|
| Top crypto pasar | BTC, ETH, BNB, SOL, ADA | Mayoritas ulama menyetujui (kalau dipakai untuk tukar nilai, bukan spekulasi murni) |
| Stablecoin | USDT, USDC, DAI | Boleh sebagai unit hitung |
| Meme coin | DOGE, SHIB, PEPE | Diperdebatkan — banyak yang menganggap gharar tinggi |
| Gambling/casino token | Token NFT judi online, token kasino | Haram |
| Crypto yang dijanjikan return tetap | "Stake & dapat 30% setahun" | Riba, haram |
Cara Hitung — 3 Langkah
- Pisahkan crypto halal dari yang meragukan. Yang meragukan: konsultasi atau lepas.
- Catat nilai pasar IDR total portofolio crypto halal pada hari haul (tanggal tahun berikut dari saat Anda mencapai nisab).
- Bila ≥ nisab (85 gr emas dalam IDR): bayar 2,5% × nilai total
Contoh: Trader Crypto
Pak Budi punya 0,5 BTC + 5 ETH + 1.000 USDT. Pada tanggal haul, harga: BTC Rp 1,5M, ETH Rp 60jt, USDT Rp 16rb.
- BTC: 0,5 × 1,5M = Rp 750.000.000
- ETH: 5 × 60jt = Rp 300.000.000
- USDT: 1.000 × 16rb = Rp 16.000.000
- Total: Rp 1.066.000.000 (lewat nisab 127,5jt)
- Zakat = 2,5% × 1,066M = Rp 26.650.000
Tips Praktis
- Catat tanggal beli setiap crypto — untuk tracking haul
- Untuk trader aktif: anggap saja seluruh portofolio kena setiap akhir tahun (lebih aman fiqh-wise)
- Setor zakat dalam Rupiah (jangan dalam crypto), salurkan via BAZNAS atau lembaga zakat resmi
- Simpan screenshot dashboard wallet/exchange tanggal haul sebagai bukti
Disclaimer
Fatwa MUI No. 1/2024 berlaku untuk konteks Indonesia. Untuk panduan detail per jenis koin, konsultasi ke ustadz/lembaga keuangan syariah. Kalkulator ini hanya membantu menghitung — bukan menentukan halal/haram koin tertentu.